PERKAWINAN SECARA VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

  • Fanny Nurpadaniah Universitas Indonesia
  • Kornelius Simanjuntak Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3476
Abstract views: 246 | pdf downloads: 224

Abstract

Abstrak

Perkawinan secara virtual merupakan perkawinan yang mulai sering dilakukan saat ini apalagi dihadapkan dengan keadaan saat ini dimana banyak kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara tatap muka. Perkawinan ini biasanya orang-orang ketahui sebagai perkawinan virtual atau perkawinan online tetapi pada dasarnya perkawinan ini disebut sebagai perkawinan secara diwakilkan yang dimana calon mempelai pria yang ingin diwakilkan tersebut dapat tersambung dari jarak jauh melalui media virtual seperti zoom. Perkawinan yang dilaksanakan tidak diwakilkan dan calon mempelai pria melakukan ijab kabul secara langsung melalui media virtual tidak dapat dilakukan dikarenakan apabila terhalang oleh sinyal yang buruk maka ijab kabul yang diucapkan oleh mempelai pria seakan tidak 1 tarikan nafas dan dianggap tidak sah. Perkawinan dapat diwakilkan apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan jika tidak memenuhi unsur tersebut maka perkawinan dianggap tidak sah sedangkan bagi Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing yang akan melangsungkan perkawinan dapat melaksanakannya dan tetap harus memenuhi ketentuan syarat-syarat formil yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan berbeda dengan persyaratan materil dimana harus dipenuhi berdasarkan hukum yang berlaku bagi masing-masing calon mempelai. Perkawinan tersebut bukan hanya memenuhi persyaratan materil dan formil saja tetapi harus melampirkan surat keterangan yang diberikan menurut hukum masing-masing pihak apabila surat keterangan ini tidak ada maka dianggap tidak sah perkawinannya walaupun telah memenuhi syarat materil dan formil. Perkawinan secara diwakilkan melalui media virtual ini dapat dilakukan dan dianggap sah apabila calon mempelai pria yang akan menikah memberikan surat kuasa secara tertulis dan tegas kepada yang akan mewakilkannya pada saat proses ijab dan Kabul nanti dan pihak mempelai wanita apabila tidak mau calon mempelai pria tersebut diwakilkan maka perkawinan tidak dapat dilaksanakan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan bentuk penelitian yaitu Yuridis-Normatif dan metode analisis data dengan Teknik kualitatif, dengan adanya penelitian ini masyarakat di harapkan tau mengenai pernikahan virtual tidak dapat dilaksanakan melain yang dapat dilakukan pernikahan secara diwakilkan tetapi calon mempelai pria dapat melihat melalui sambungan virtual.

 

Kata Kunci: Perkawinan, diwakilkan, Virtual dan Warga Negara

 

Abstrak

Virtual marriage is a marriage that begins to be done often today let alone faced with the current situation where many activities that can not be done face-to-face. This marriage is usually known as a virtual marriage or online marriage but basically this marriage is referred to as a representative marriage where the groom who wants to be represented can be connected remotely through virtual media such as zoom. Marriages that are carried out are not represented and the groom-to-be perform ijab kabul directly through virtual media cannot be done because if blocked by a bad signal then the kabul ijab spoken by the groom as if not 1 breath and considered invalid. Marriage can be represented if it has fulfilled the pillars and conditions of marriage if it does not meet the elements then marriage is considered invalid while for Indonesian Citizens with Foreign Nationals who will carry out the marriage can carry it out and still must meet the provisions of the formil conditions stipulated in the Marriage Law in contrast to the material requirements that must be met based on the law applicable to each bride-to-be. The marriage not only meets the material and formil requirements but must attach a certificate given under the law of each party if this certificate does not exist then it is considered invalid for the marriage even though it has met the material and formil requirements. Marriage is represented through virtual media can be done and considered valid if the groom who will be married gives a written and firm power of attorney to who will represent it during the process of ijab and Kabul later and the bride if it does not want the groom to be represented then the marriage cannot be carried out. In this study researchers used a form of research that is  Juridical-Normative  and data analysis methods with qualitative techniques, with this research the public is expected to know about virtual marriage can not be done other than can be done marriage on a representative basis but the groom can see through a virtual connection.

 

Keywords: Marriage, represented, Virtual and Citizen

Published
2022-07-27
Section
Articles