PENERAPAN RECHTSVERWERKING YANG ADA PADA HAK ULAYAT MENGUATKAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF DALAM PENDAFTARAN TANAH
Abstract views: 385 | pdf downloads: 559
Abstract
Setiap bidang tanah yang telah diproses pendaftarannya wajib diumumkan dan kemudian dibukukan baru diterbitkan sertipikatnya. Pengumuman itu bersifat negatif bertedensi positif. Karena itu sertipikat dinyatakan sebagai alat bukti yang kuat (bukan mutlak). Ini berarti masih dimungkinkan pihak-pihak mengajukan keberatan atas sertipikat itu, asal saja dilakukan tidak lebih dari 5 tahun sejak sertipikat itu diterbitkan, disertai syarat selama itu ia sudah pernah melakukan komplain kepada pemegang hak, kantor pertanahan setempat atau pengadilan. Upaya hukum itu dikenal dengan sebutan rechtsverwerking yang bermakna menambah kepastian hukum sertipikat hak atas tanah.