PENYELESAIAN WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ADIRA FINACE
Abstract views: 630 | pdf downloads: 1074
Abstract
Lembaga pembiayaan (leasing) dijadikan suatu jalur pemasaran barang-barang konsumtif yang bernilai tinggi salah satunya adalah kendaraan bermotor. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing terkait dengan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor di PT.Adira Finance, dan bagaimana jika Debitur (konsumen) wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian leasing dengan PT.Adira Finance. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis.
Kesimpulan yang diperoleh adalah Hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pembiayaan kredit kendaraan bermotor terdapat beberapa alternatif antara lain 1) Hubungan pihak Kreditur (PT.Adira Finance) dengan Debitur/konsumen 2) Hubungan pihak konsumen/Debitur dengan Supplier (Dealer), 3) Hubungan Kredit/penyedia dana (PT. Adira Finance) dengan Supplier (dealer). Penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh Debitur dengan pendekatan secara kekeluargaan, jika tidak mengindahkan maka pihak Debitur dikenakan somasi dan denda atas keterlambatan pembayaran, dan obyek leasing dapat ditarik oleh pihak Kreditur (PT. Adira Finance). Saran yang dapat diberikan oleh Penulis adalah pihak Kreditur harus berhati-hati melakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar dari pihak Debitur (konsumen).