Perubahan Lembaga Pengawas Dalam Bidang Penanaman Modal Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

  • RR Utji Sri Wulan Wuryandari Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3735
Abstract views: 443 | pdf downloads: 352

Abstract

Seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia sedang dihadapkan pada kondisi pandemi COVID-19 yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya. Hal ini berpengaruh kepada bidang investasi. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan dari kebijakan pemerintah dan penambahan investasi. Kebijakan investasi harus memberikan kemudahan bagi investor dalam rangka menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya adalah dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja mengamanahkan perubahan lembaga koordinator penanaman modal yaitu BKPM menjadi kementerian investasi dan juga pendirian Lembaga Pengelola Investasi. Penelitian ini membahas pendirian lembaga tersebut lebih dalam dengan mempertanyakan perbedaan antara kementerian investasi dengan BKPM serta membahas mengenai fungsi lembaga pengelola investasi. Para peneliti menggunakan metode penelitian normatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka untuk mengumpulkan data sekunder yang kemudian akan dianalisis denganĀ  deskripsi kualitatif. Hasilnya adalah bahwa kementerian investasi merupakan perubahan dari BKPM yang memiliki kewenangan lebih luas, Kementerian investasi dapat membuat kebijakan yang sebelumnya BKPM hanyalah pihak yang menerapkan kebijakan. Berkaitan dengan LPI, LPI merupakan lembaga pengelola investasi yang bertujuan untuk menampung dana asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. LPI akan menyalurkan dana asing tersebut ke proyek-proyek tertentu. Dengan kata lain LPI merupakan palang pintu masuknya dana asing ke Indonesia.

Published
2022-07-27
Section
Articles