PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN NASABAH PINJAMAN ONLINE ILEGAL (PINJOL ILEGAL)
Abstract views: 3152 | pdf downloads: 2696
Abstract
Pandemi Covid-19 merupakan masalah global berdampak terpuruknya ekonomi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Masyarakat kehilangan pekerjaan, dirumahkan. kehilangan penghasilan dan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Solusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan pinjaman melalui jasa pinjaman online yang penawarannya melalui media sosial (sms). Ketidak tahuan masyarakat membadakan keberadaan pinjol legal (terdatar pada OJK) dan ilegal (tidak terdaftar di OJK) yang akhirnya menjadi korban jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena tergiur penawaran pinjaman tanpa jaminan, mudah dan langsung cair. Masalah muncul ketika nasabah pinjol tidakĀ mampu membayar cicilan pokok berikut bunga yang sangat tinggi, kemudian untuk menutpinya melakukan pinjaman lagi kepada pinjol yang lainnya. Pelaku pinjol ilegal dalam melakukan penagihan melakukan perbuatan yang yang bertentangan dengan hukum antara lain intimdasi, mengirim gambar pornograpi, perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, menyebar data nasabah. Berdasarkan laporan nasabah korban pinjol itu sendiri dan kerja keras aparat penegak hukum bersama dengan pemerintah berhasil membongkar kasus dan menangkap pelaku pinjol ilegal berikut jaringannya untuk diproses dan dijatuhkan hukuman.