STATUS HUKUM TANAH YANG TELAH DIBELI MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI LUNAS YANG DIMASUKKAN DALAM BOEDEL PAILIT OLEH KURATOR (Studi Kasus Putusan No. 33 PK/PDT.SUS-PAILIT/2021)

  • Ratu Ikah Saribanun Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Universitas Pancasila
  • Jum Anggriani Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4622
Abstract views: 299 | pdf downloads: 467
Keywords: Status Hukum, Tanah, PPJB Lunas, Boedel Pailit, Kurator

Abstract

Kurator adalah Kurator adalah pihak yang berwenang melakukan pengurusan atau pemberesan harta debitor pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Kurator menyampaikan kepada pembeli yang beriktikad baik bahwa tanah yang telah dibeli melalui PPJB lunas dan belum dilakukan AJB akan dimasukkan ke dalam boedel pailit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah pengaturan hukum terkait boedel pailit yang dibuat atas dasar PPJB lunas serta bagaimana akibat hukum terhadap tindakan Kurator yang memasukkan tanah dan bangunan atas dasar PPJB lunas ke dalam boedel pailit. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sehubungan dengan pengaturan hukum terkait boedel pailit yang dibuat atas dasar PPJB didasarkan pada ketentuan Pasal 1131 BW, Pasal 1132 BW, dan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU. Namun, penetapan boedel pailit tersebut tidak boleh melanggar keadilan bagi pihak pembeli yang beriktikad baik yang telah melakukan jual beli berdasarkan PPJB lunas, yang telah diakui sah berdasarkan Poin B tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata (Perdata Umum) angka 7 SEMA No. 4 Tahun 2016. Akibat hukum terhadap tindakan Kurator yang memasukkan tanah dan bangunan atas dasar PPJB lunas ke dalam boedel pailit adalah dapat dibatalkan melalui gugatan lain-lain berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pembatalan tersebut didasarkan bahwa transaski jual beli yang dilakukan oleh pembeli yang beriktikad baik melalui PPJB lunas da penguasaan secara fisik adalah sah secara hukum, sehingga Kurator telah keliru memasukkan tanah dan bangunan tersebut menjadi bagian dari boedel pailit.

Published
2023-01-31
Section
Articles