TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

  • Fitra Deni Dosen Program Studi Hukum Universitas Satya Negara Indonesia
  • Dara Fauziah Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4623
Abstract views: 491 | pdf downloads: 423
Keywords: Notaris, Tanggungjawab, Perjanjian, Penipuan, Perlindungan Hukum

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengesahkan keabsahan suatu akta dan mempunyai kekuasaan lain. Namun dengan kewenangan yang notaris miliki dapat menjadi suatu permasalahan Ketika notaris tersebut telah melakukan kesalahan yang dilakukannya dengan sengaja. Dalam penelitian ini, notaris menggunakan kewenangannya untuk melakukan penipuan dalam pembuatan akta autentik sehingga memberikan dampak kerugian terhadap korban yang telah di tipunya sehingga notaris dikenakan pasal 378 Tentang Penipuan sebagai dakwaan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Kemudian bagaimana pertanggung jawaban notaris tersebut terhadap tindak pidana yang dilakukannya, serta perlindungan hukum bagi para pihak yang bersangkutan. Maka dalam penelitian ini menggunakan teori pertanggung jawaban dan teori pertanggung jawaban dan teori perlindungan hukum. Dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan demikian notaris yang melakukan tindak pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan bertanggung jawab secara hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana dan kode etik profesi notaris. Serta para pihak mendapatkan perlindungan hukum atas tanggung jawab yang dilakukan notaris tersebut.

Published
2023-01-31
Section
Articles