PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PPAT DALAM PENGGELAPAN PAJAK TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH

  • Wira Franciska Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
  • Arief Faturohman Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4626
Abstract views: 292 | pdf downloads: 387
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum, PPAT, Pajak

Abstract

PPAT memiliki peran yang penting didalam pendaftaran tanah, yaitu membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu didalam pendaftaran tanah. Namun demikian bukan berarti peran PPAT yang membantu tugas dari badan pertanahan menjadikan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut bawahan dari badan pertanahan tersebut, akan tetapi mempermudah dan membantu wajib pajak dalam membayar BPHTB. Rumusan masalah dalam tesis ini, mengenai tanggung jawab pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan penggelapan pajak BPHTB yang tidak disetor dalam peralihan hak atas tanah dan perlindungan hukum terhadap para pihak akibat Pejabat Pembuat Akta Tanah menggelapkan pajak. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang tanggung jawab pidana PPAT yang melakukan penggelapan pajak BPHTB yang tidak disetor dalam peralihan hak atas tanah merupakan kewajiban PPAT dalam pembayaran BPHTB yang telah dititipkan (berdasarkan kepercayaan) kepadanya berkaitan dengan peralihan hak melalui AJB, walaupun pada kenyataannya tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya, para pihak mengalami kerugian materil dan tidak dapat melakukan pengurusan baliknama sebagai proses akhir peralihan hak atas tanah tersebut.Perlindungan hukum terhadap para pihak akibat Pejabat Pembuat Akta Tanah menggelapkan pajak, seperti perbuatan penitipan pembayaran BPHTB dilakukan dengan Surat Kuasa (tertulis), meningkatkan Kinerja Majelis Pembinaan dan Pengawas PPAT (MPPP) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dan terhadap PPAT juga dapat dmintakan pertanggungjawaban secara administrasi (pelanggaran kode etik) dan perdata (adanya kerugian) selain pertanggunggjawaban pidana sebagaimana fakta hukum berdasarkan putusan pengadilan pidana dalam tesis ini. Perlindungan hukum tersebut di atas, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam proses peralihan hak atas tanah.

Published
2023-01-31
Section
Articles