PENGADAAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN TOL SERANG- PANIMBANG SEKSI III YANG DIKUASAI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA (STUDI PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PANDEGLANG)

  • Gunawan Widjaja Dosen Universitas Krisnadwipayana
  • Oggy Satya Tambunan Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4627
Abstract views: 254 | pdf downloads: 164
Keywords: Pengadaan Tanah, Pelepasan Objek, Barang Milik Negara Pembangunan Jalan Tol

Abstract

Pengadaan tanah adalah perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang atau fasilitas lainnya melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan pihak yang memerlukan. Pembangunan jalan tol Serang Panimbang Seksi III merupakan pembangunan untuk kepentingan umum dan termasuk dalam proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam pembangunan Jalan tol Serang-Panimbang seksi 3 (tiga) sepanjang 33 Km (tiga puluh tiga kilometer) yang menghubungkan Cileles- Panimbang menargetkan pembebasan lahan untuk 1.497 (seribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) bidang tanah. Sementara, saat ini 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) bidang tanah yang belum dibebasakan dimana beberapa bidang tanah tersebut dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk pelepasan dan ganti rugi atas objek pengadaan tanah yang dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara dalam pembangunan jalan tol serang panimbang seksi III. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif yuridis dengan melakukan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan didukung dengan pendekatan empiris atau studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap beberapa bidang tanah yang dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara dalam pelepasan dan ganti kerugiannya tidak merujuk pada Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Published
2023-01-31
Section
Articles