KESALAHAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL BERAKIBAT MENJADI TERPIDANA (Studi Kasus Putusan No. 196/PID.B/2019/PN DPS Jo. Putusan No. 20 PK/PID/2020)
Abstract views: 345 | pdf downloads: 189
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta kuasa menjual yang diputus Pengadilan memenuhi unsur pidana penipuan sesuai pasal 378 jo Pasal 56 ayat 2 KUHP berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dps juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT DPS namun dalam Putusan Mahkamah Agung No. 20/PK/Pid/2020 dapat terbebas dari segala tuntutan hukum karena sebenarnya tidak tergolong ke dalam ranah pidana, tetapi dalam ranah administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisa data dan tipe penelitian diskriptif analitis. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diketahui bahwa akta kuasa menjual tersebut berdiri sendiri, memuat klausul jual beli dan merupakan kuasa mutlak yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa dan pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah yang dilarang oleh Pasal 39 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sehingga beresiko batal demi hukum, namun dalam hal ini Hakim Mahkamah Agung membatalkan kedua Putusan diatas dan memutuskan bahwa terhadap kasus ini masuk kedalam ranah administrasi bukan ranah pidana.