TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS TERJADINYA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

  • Maudy Rahma Pranadia Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.4885
Abstract views: 240 | pdf downloads: 240
Keywords: Tanggung jawab, pemalsuan identitas, akta oetntik

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila ada peyangkalan atau pengingkaran terkait akta yang dibuat Notaris dalam hal dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang didapatkan terkait pembuatan akta ternyata palsu, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang menyerahkan dokumen-dokumen atau memberikan identitas palsu tersebut. Hal ini karena akta tersebut berisikan keterangan tertulis dari para penghadap. tidak ada alasan apapun bagi Notaris untuk tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya dan wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Ini mengandung arti bahwa segala Tindakan yang dibuat dalam rangka pembuatan akta otentik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pembuatan akta otentik, Notaris harus bertanggungjawab apabila atas akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. Sebaliknya apabila unsur kesalahan atau pelanggaran itu terjadi dari pihak penghadap, maka sepanjang Notaris melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan, Notaris yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta.

 

Published
2023-07-26
Section
Articles