KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA DATA PRIBADI SECARA DIGITAL PERSEPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI INDONESIA

  • R. Budi Prabowo Wicaksono Universitas Surabaya
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.5015
Abstract views: 443 | pdf downloads: 299
Keywords: kewajiban, Notaris, Data Pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi menunjukan perubahan yang signifikan. Era Revolusi Industri 4.0 menuju kepada era Society 5.0 berdampak pada industri hukum tekrhusus pada bidang keperdataan. Profesi dan jabatan yang terdampak pada adanya perkembangan teknologi salah satunya adalah notaris. Saat ini notaris tidak hanya menggunakan media konvensional dalam pekerjaan. Mereka mulai menggunakan teknologi dalam penyimpanan data dan dokumen. Notaris yang menggunakan media elektronik disebut dengan Cyber Notary.  Tentu perubahan ini akan berdampak pada aspek hukum terkhusus mengenai pemrosesan dan penyimpanan data pribadi. Fokus dari penelitian ini akan tertuju pada penyimpanan data dari notaris yang dikaji dalam konteks Hukum Perlindungan Data Pribadi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan conceptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan oleh penulis adalah sumber data sekunder yang terdiri atas sumber hukum primer, sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode pengumpulan studi kepustakaan (library research).  Analisis data yang digunnakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif deskriptif dengan pola penalaran deduktif.  Hasil dari penelitian ini; pertama, klasifikasi subjek hukum notaris dalam konteks penyelenggaraan data pribadi dipandang sebagai orang perorangan. Selain itu notaris juga dipandang sebagai pengendali data pribadi dalam UU PDP. Kedua, notaris dengan berlandaskan UU Jabatan Notaris sudah memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data terkhusus pada kerahasiaan akta. Ketiga, kewajiban hukum notaris dalam penyimpanan data pribadi sebagai pengendali data pribadi tentu akan tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi. Kewajiban dari pengendali data pribadi diuraikan secara rinci dalam UU PDP beserta sanksi yang menyertainya.

Published
2023-07-26
Section
Articles