PEMBATALAN KONTRAK SECARA SEPIHAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

  • Radiasca Banjarnahor Program Studi Hukum Ekonomi Universitas Indonesia
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.5092
Abstract views: 221 | pdf downloads: 165
Keywords: Perjanjian Baku, Perlindungan Konsumen, Pembatalan, Lazada

Abstract

Pembahasan dalam penelitian ini adalah mengenai pembatalan sepihak yang dilakukan platform market place lazada beserta dampaknya bagi konsumen. Pembatalan yang dilakukan oleh Lazada bukan tanpa alasan namun memiliki faktor-faktor yang  melatarbelakangi sehingga terjadi pembatalan tersebut. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Pihak penjual yang membatalkan perjanjian secara sepihak melalui e-commerce setelah adanya kesepepakatan para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif dengan tipe penelitian library research (studi kepustakaan) dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini terdapat faktor-faktor dalam pembatalan sepihak yang dilakukan yaitu isi dari perjanjian baku, ketersediaan produk, pengiriman, dan perilaku konsumen. Pembatalan sepihak ini dinilai melanggar hak konsumen dan kewajiban Lazada sebagai pelaku usaha jika ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

 

Published
2023-07-26
Section
Articles