KEABSAHAN PERKAWINAN PADA ERA PANDEMI COVID-19 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract views: 102 | pdf downloads: 46
Abstract
Kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini tidak dapat dipungkiri lagi dan sudah merambah segala aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia termasuk proses Perkawinan dengan adanya fasilitas media elektronik yang memungkinkan untuk berkomunikasi dalam bentuk video dari jarak jauh. Dengan keadaan pandemi Covid-19 Perkawinan menggunakan Media Elektronik dapat menjadi alternatif solusi untuk mengurangi tersebarnya virus Covid-19. Perkawinan pada hakikatnya merupakan ikatan resmi antara dua orang yang secara hukum diakui dan diatur oleh negara. Sebagaimana diatur dalam Hukum Indonesia yakni Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan belum mengatur secara spesifik mengenai Perkawinan menggunakan Media Elektronik. Berangkat dari masalah yang terjadi tersebut penulis menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber hukum primer, sekunder serta tersier. Metode pengmpulan data yang penulis gunakan menggunakan metode pengumpulan studi kepustakaan (library reseacrh). Hasil penelitian ini terkait Keabsahan Perkawinan melalui media elektronik dakam Hukum Positif Indonesia merupakan suatu Hal yang Sah dan legal di mata hukum dengan syarat telah memenuhi seluruh syarat yang ada pada Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.