PERLINDUNGAN HUKUM PADA BANK MELELANG OBYEK HAK TANGGUNGAN KETIKA DEBITUR WANPRESTASI (Studi Vonis Pengadilan Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Kdr)
Abstract views: 76 | pdf downloads: 51
Abstract
Penelitian ini mengenai Perlindungan Hukum Pada Bank Melelang Objek Hak Tanggungan Ketika Debitur Wanprestasi (Studi Vonis Pengadilan Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Kdr) dengan pertimbangan selama ini perbuatan melindungi hukum diperuntukan bagi debitur. Permasalahan yang dibahas Ratio decidendi vonis dalam vonisnya No. 61/Pdt.G/2020/PN Kdr yang mengemukakan berpiutang melelang obyek HT ketika berhutang cidera janji sebagai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan langkah hukum yang dilakukan oleh bank atas utusan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundangan (Perundang-undangan diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Eksekusi HT sesuai dengan prosedur peraturan Per-UU adalah sah menurut hukum, jika kenyataannya berlandaskan Putusan Pengadilan Bank dinyatakan melakukan perbuatan melawan norma hukum adalah tidak tepat. Bank yang mengeksekusi sesuai dengan hukum mendapatkan pengayoman menurut hukum pada vonis pengadilan tersebut bank dapat mengajukan upaya banding untuk mendapatkan suatu kepastian dan perbuatan pengayoman hukum.