KEPASTIAN HUKUM ATAS PERALIHAN HAK ATAU BALIK NAMA SERTIPIKAT TANPA HADIRNYA PIHAK PENJUAL

  • Johanes Daniel Kaunang Magister Kenotariatan
  • Indah Harlina Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v6i1.5942
Abstract views: 69 | PDF downloads: 11
Keywords: Kepastian Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah, Putusan Verstek, Badan Pertanahan Nasional

Abstract

Indonesia merupakan kepulauan yang sangat luas. Untuk mengatur hal tanah terdapat dalam UUD 1945 sebagai dasar pokok bahwa negara menguasai bumi dan air san kekayaan alam yang terkandung didalamnya sesuai Pasal 33 ayat (3). hal tersebut juga terkait dengan UUPA no 5 tahun 1960 yang menyatakan antara lain menyelenggarakan peruntukan dan penggunaan tanah, termasuk pendaftaran tanahnya. Dalam hal penjualan tanah sering terjadi permasalahan seperti Tidak hadirnya pihak penjual dalam penjualan, sehingga pihak lain dirugikan karena ketidak pastian dari peralihan hak atau balik nama sertipikat, sebagai contoh pada putusan Nomor: 219/PDT.G/2018/PN.Dpk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan bersumber pada studi pustaka/data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum atas peralihan hak atau balik nama sertipikat tanpa hadirnya pihak penjual untuk mendapatkan kepastian hukum penggugat akan diperoleh setelah namanya terdaftar di kantor pertanahan dimana objek tanah tersebut berada dengan melampirkan putusan pengadilan untuk dapat dilakukan peralihan balik nama sertipikat dan perlindungan hukum akan didapat setelah putusan pengadilan sehingga pihak penggugat dapat melakukan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertipikat di kantor BPN.

Published
2024-01-31
Section
Articles