AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF WARIS PERDATA
Abstract views: 186 | PDF downloads: 13
Abstract
Salah satu konteks yang banyak dibicarakan pada sistem pewarisan ialah tentang hak mewarisi. Hak ini dianggap sebagai hak asasi setiap individu karena bagian integral dari kebebasan dan keadilan. Hak mewarisi mencerminkan pengakuan terhadap hak kepemilikan serta hak keturunan, namun hak mewarisi dapat pula terhalang oleh sebab perbedaan agama. Konteks ini sangat tegas dinyatakan dalam pandangan hukum Islam, sedangkan kaidah yang diatur dalam KUHPerdata belum ditemukan ketegasan akan hal tersebut. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif dan dianalisa secara kualitatif. Adapun hasil penelitan yang diperoleh ialah kedudukan ahli waris beda agama dalam perspektif waris perdata mendapat kesetaraan atau kesamaan dalam memperoleh hak mewaris secara utuh. Oleh karena aturan di KUHPerdata tidak disebutkan ketentuan penghalang karena perbedaan agama, namun hanya ketentuan tidak patut mewaris oleh sebab penolakan (Pasal 1057 KUHPerdata) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 838 KUHPerdata). Sehingga perolehan harta warisan terhadap ahli waris beda agama dapat mengikuti ketentuan cara ab intestato (Pasal 832 KUHPerdata) maupun testamen (Pasal 899 KUHPerdata), dikecualikan jika ahli waris tersebut menggunakan hak untuk berpikir dan menyatakan penolakannya di depan kepaniteraan Pengadilan Negeri (1023 KUHPerdata).