KELALAIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 289 / Pdt / 2015 / PT.Bdg)
Abstract views: 418 | PDF downloads: 6
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dalam menandatangani Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan Akta Surat Kuasa Absolut yang dibuat dengan menggunakan template kosong. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui sanksi yang dikenakan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak melaksanakan uji tuntas dalam pembuatan Akta Jual Beli, sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 289/Pdt/2015/PT. Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan berpegang pada kode etik jabatan PPAT. Temuan kajian menunjukkan adanya pelanggaran kode etik PPAT, khususnya terkait ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 huruf b Kode Etik PPAT. Selanjutnya telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum terkait yang tercantum dalam Pasal 24 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan yang mengatur tentang kedudukan PPAT. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Ketentuan tambahan mengenai tata cara pembuatan akta PPAT diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.” Dalam konteks ini apa yang dimaksud dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?