PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM MENGAJUKAN NAMA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  • Ali Abdullah Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
  • Bagus Setyo Sulaksono Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v6i1.6174
Abstract views: 154 | PDF downloads: 13
Keywords: Bahasa Indonesia, Perseroan Terbatas, Notaris

Abstract

Aturan dalam menentukan dan pengajuan nama perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UUPT. Ketentuan lain yang berlaku untuk mengatur pengajuan nama PT berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yaitu perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia. Penggunaan nama Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam sistem ahu.go.id Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia masih belum memberikan kepastian hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0052104.AH.01.01. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Central Seaweed Indonesia, dimana diketahui bahwa pemegang sahamnya adalah warga negara Indonesia. Hal ini, dikarenakan tidak terdapat sanksi yang tegas terhadap Perseroan Terbatas sebagai badan hukum melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 PP 43/2011. Selain itu, pada praktiknya sistem ahu.go.id Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terdapat kendala seperti jaringan internet yang kurang baik, sistem AHU online error dan komunikasi dengan pelayanan AHU online

Published
2024-01-31
Section
Articles