DISPARITAS PRODUK HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA MAWALI (STUDI KASUS BEBERAPA PUTUSAN DAN PENETAPAN)
Abstract views: 81 | pdf downloads: 0
Abstract
Kedudukan ahli waris pengganti yang selanjutnya disebut mawali dalam hukum kewarisan
Islam terus saja mengalami perdebatan. Hal ini disebabkan aturan mengenai mawali
disandarkan pada Q.S 4:33 yang multi interpretasi. Pada KHI yang lebih banyak mengambil
pola pikir Hazairin mengakomodir aturan mawali pada Pasal 185. Namun kenyataannya
terdapat perbedaan tajam pemikiran hakim pada produk hukum hakim Pengadilan Agama.
Maka dari itu menarik untuk diteliti Mengapa terjadinya disparitas produk hakim pengadilan
agama pada perkara mawali?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan menganalisis beberapa putusan hakim dan penetapan serta didukung dengan
wawancara hakim, dan pengajar hukum waris Islam. Hasil penelitian memperlihatkan
terjadinya disparitas produk hakim pengadilan agama karena pola pikir hakim sangat
terpengaruh oleh berbagai mahzab yang dianut oleh hakim, dan merupakan kebebasan hakim
untuk menggunakan dasar hukum KHI atau literatur fiqh yang lainnya. Selain itu batas
interpretasi sampai batas manakah mawali hanya sampai cucu, keponakan atau yang lainnya
termasuk atau tidak. Setiap hakim yang memutus perkara mawali akan lebih
mempertimbangkan aspek maslahah dari masing-masing pihak yang berpekara dengan
bersandarkan kepada aspek yuridis, sosiologi, filosofis dan psikologis.