LARANGAN PUBLIKASI/PROMOSI DIRI NOTARIS DALAM KODE ETIK (STUDI TERHADAP KONTEN TIK TOK NOTARIS)
Abstract views: 136 | pdf downloads: 0
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk mengurusi sebagian
urusan negara dan masyarakat dalam lingkup hukum perdata, memiliki ketentuan
hukum terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris. Dalam
hal ini, Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) menyatakan bahwa notaris
dilarang melakukan publikasi/promosi diri terhadap jabatannya melalui media cetak
maupun media elektronik, namun batasan terhadap publikasi dan promosi diri dinilai
kurang memberikan kejelasan hukum bahwasanya ditemukan konten tik tok notaris
yang berindikasi pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Bahwa dalam
melakukan penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan
hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Kode
Etik Notaris yang memberikan larangan terhadap publikasi/promosi diri Notaris tidak
mendefinisikan lebih dalam berkenaan dengan jabatan yang dimaksud. Terhadap hal
tersebut ditemukan 2 bentuk pengkategorian terhadap publikasi/promosi diri notaris
yaitu publikasi/promosi diri secara langsung yaitu nama dan jabatan sedangkan
publikasi/promosi diri secara tidak langsung pemaknaan lebih dalam berkenaan dengan
hal-hal yang dimaksud dengan “jabatan”. Bahwa apabila ditarik berdasarkan hal
tersebut maka konten-konten tik tok notaris yang mana berisikan nama, jabatannya,
lokasi kantor, plang nama/kantor, dst telah memenuhi unsur publikasi/promosi diri
notaris. Selanjutnya Penegakan Kode Etik Notaris Terhadap Pelanggaran
Publikasi/Promosi Diri belum berjalan maksimal, sebab kode etik notaris yang masih
memiliki kelemahan baik dari pasal hingga pada sanksinya menyebabkan penegakan
kode etik notaris terhambat.