PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) BAGI NOTARIS/PPAT SEBAGAI UPAYA MENCEGAH SENGKETA PERTANAHAN
Abstract views: 160 | pdf downloads: 0
Abstract
Tanah merupakan obyek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hal tersebut menyebabkan berbagai konflik bisa terjadi di masyarakat. Tidak jarang sampai menimbulkan korban baik harta bahkan nyawa demi mempertahankannya ketika terjadi sengketa. Proses berkaitan dengan segala bentuk peralihan hak atas tanah oleh masyarakat sebagai subyek hukum selalu disyaratkan penerbitan suatu akta autentik. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif dan bersifat yuridis normative dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). peranan notaris sebagai pejabat pembuat akte tanah sangat penting dalam meminimalisir sengketa tanah, mengingat keberadaan akte yang dibuat oleh Notaris/PPAT akan menjadikan dasar untuk penerbitan sertipikat. Salah satu fungsi sertipikat adalah sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan wajib diterima kebenarannya oleh hakim dalam persidangan sebagai alat bukti yang sempurna jika terjadi sengketa di pengadilan. dapat diperoleh simpulan bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah sebagai upaya preventif atas terjadinya sengketa pertanahan mengingat peran Notaris/ PPAT merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam proses pembuatan akta.