PEMBATALAN AKTA HIBAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Nita Rachmavianti Magister Kenotariatan
  • Zaitun Abdullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v7i1.7471
Abstract views: 2 | pdf downloads: 0
Keywords: Hibah, Waris, KHI, KHIES

Abstract

Hibah, sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang diatur dalam hukum Islam, seringkali menimbulkan konflik terkait dengan perbedaan persepsi antara hibah dan warisan. Hibah adalah pemberian secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain saat masih hidup, tanpa adanya imbalan. Dalam konteks hukum di Indonesia, hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Masalah muncul ketika hibah diberikan tanpa memperhatikan aturan yang ada, menyebabkan konflik di antara ahli waris. Penelitian ini berfokus pada kasus pembatalan hibah yang dibuat tanpa persetujuan semua ahli waris, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 601/Pdt.G/2020/PA.Tnk. Kasus ini melibatkan gugatan dari para ahli waris terhadap penerima hibah yang dianggap melanggar prosedur hukum. Pembatalan hibah dalam hukum Islam diatur secara khusus dalam Pasal 212 KHI, yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dari orang tua kepada anak kandungnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami konsep hibah dalam perspektif hukum Islam, mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam menyatakan akta hibah batal demi hukum, dan mengetahui akibat hukum dari akta hibah yang dibatalkan, dengan menggunkan metodeĀ  penelititan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam kasus nomor 601/Pdt.G/2020/PA.Tnk, hakim memutuskan hibah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan semua ahli waris batal demi hukum karena melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian dan melebihi batas hibah yang diizinkan. Akta hibah yang batal demi hukum mengembalikan status harta seperti semula karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, serta tanah yang dihibahkan masih merupakan warisan yang belum dibagi.

Published
2025-01-30
Section
Articles