IMPLEMENTASI PERAN PENGAWASAN DARI MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS TERHADAP LARANGAN MEMBUKA KANTOR CABANG BAGI NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7472Keywords:
Implementation of Sanctions, Regional Supervisory Council, NotaryAbstract
Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimana peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam penegakan hukum terhadap ketentuan larangan notaris yang mendirikan kantor cabang atas nama sendiri, dan bagaimana mekanisme penerapan sanksi oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap notaris yang melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terhadap notaris yang mendirikan kantor cabang atas nama sendiri. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terhadap suatu laporan/pengaduan masyarakat kepada Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Notaris sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris, maka peran Majelis Pengawas hanya sampai ke tingkat daerah. Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris berwenang untuk melakukan pemanggilan Notaris terkait dengan permasalahan yang dilakukan oleh Notaris dan melaksanakan penerapan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Notaris yang mendirikan kantor cabang atas nama sendiri. Dalam ranah MPD, peran MPD dalam melakukan pengawasan terhadap para Notaris yang bermasalah memiliki keterbatasan seperti yang tertuang dalam Pasal 70 UUJN mengenai kewenangan yang dilakukan oleh MPD tidak diatur secara terperinci. MPD menekankan pada pengawasan yang bersifat preventif, yaitu pembinaan terhadap Notaris, selain itu seharusnya MPD memonitoring dan mengevaluasi secara berkala terhadap aduan masyarakat secara intens.












