PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN AKIBAT PERALIHAN HAK MELALUI AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
DOI:
https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7501Keywords:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Pembagian Hak Bersama, Peralihan HakAbstract
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pajak daerah timbul akibat adanya penerimaan peralihan hak yang menjadi penyumbang terbesar untuk negara. Dalam pemungutannya telah dilakukan secara Self Assesment dengan pantauan dan verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah setempat termasuk Kota Tangerang Selatan. Namun masih ditemukan adanya ketidakpastian perhitungan dalam pengenaan pajak daerah tersebut khususnya akibat adanya peralihan hak melalui Akta Pembagian Hak Bersama. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan unsur-unsur pemerintahan yang baik dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan dan bagaimana pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan akibat peralihan hak melalui akta pembagian hak bersama. Ketidakpastian hukum dan sisitem hukum akan dijadikan sebagai pisau analisis dalam penelitian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan mengkaji bahan-bahan penelitian melalui Kepustakaan ataupun bahan Sekunder. Analisis Data dilakukan secara Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan belum terlaksananya unsur-unsur pemerintahan yang baik oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan serta tidak adanya kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan bea peorlehan hak atas tanah dan bangunan akibat perolahn hak dengan Akta Pembagian Hak bersama dengan jenis perolehan hak Pemisahan Hak yang mengakibatkan Peralihan Hak.












