GUGATAN WARIS ATAS HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN TERDAHULU YANG BELUM DIBAGI (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)

Authors

  • R.A. Nirmala Yuliani Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
  • Zaitun Abdullah Fakultas Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7646

Keywords:

harta bersama, hibah bawah tangan, kewarisan islam

Abstract

Perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah  mawaddah, dan rahmah. Akibat dari perkawinan adalah  adanya harta dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan. Putusanya perkawinan kerap menimbulkan masalah terkait pembagian harta dalam perkawinan. Apabila penyelesaian pembagian harta dari putusnya perkawinan dapat dituntaskan pada saat para pihak masih hidup hal tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, namun apabila masalah harta belum dituntaskan namun salah satu pihak meninggal dunia, maka hal tersebut dapat menimbulkan masalah bagi para ahli waris, sehingga menimbulkan gugatan waris. Seperti dalam penelitian ini gugatan waris yang diajukan penggugat atas harta bersama yang belum dibagi dari perkawinan terdahulu. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah perjanjian hibah di bawah tangan dan tidak ada saksi selain pemberi dan penerima hibah dalam masa perkawinan dapat dijadikan bukti gugatan waris atas harta bersama dari perkawinan terdahulu yang belum dibagi dan bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap konsekuensi hukum mengenai harta bersama dari perkawinan terdahulu yang belum dibagi sebagaimana dalam Putusan Nomor 8262/Pdt.G/2023/PA.Sor. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan penelitian yang berupa data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah bawah tangan dapat dijadikan alat bukti sempurna di pengadilan dan putusan  majelis hakim belum semuanya sesuai dengan teori kemaslahatan, teori keadilan dan asas kewarisan, yaitu asas keadilan berimbang.

Downloads

Published

2025-07-31

Issue

Section

Articles