GUGATAN ONRECHTMATIGE DAAD TERKAIT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) YANG TELAH BATALATAS SEBIDANG TANAH

Authors

  • R.A Rizka Viviani Notaris dan PPAT Muhammad Firdaus Amin

DOI:

https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7709

Keywords:

Abstrak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada hubungan kontraktual antara para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode riset yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Perjanjian jual beli merupakan bentuk kontrak yang berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum di tengah masyarakat. Khususnya, perjanjian jual beli tanah dianggap sebagai perjanjian tidak bernama karena tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun demikian, pembatalan akta Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa saja terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Kesalahan atau kelalaian ini dapat menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk mengajukan gugatan. Dalam gugatan yang menyatakan bahwa akta Notaris atau PPAT tidak sah, penting untuk dibuktikan ketidakabsahannya dari berbagai aspek, yaitu aspek lahiriah, formal, dan materiil. Aspek lahiriah menyangkut keabsahan bentuk dan penampilan fisik akta, aspek formal terkait dengan prosedur pembuatan dan pengesahan akta, serta aspek materiil terkait dengan isi perjanjian yang termuat dalam akta tersebut. Pembuktian ini menjadi kunci dalam menentukan sah atau tidaknya akta tersebut di mata hukum.

Downloads

Published

2025-07-31

Issue

Section

Articles