KONSEKUENSI HUKUM DARI PERCERAIAN DENGAN ALASAN PINDAH AGAMA TERHADAP HAK ASUH ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.7818Keywords:
Perceraian, Hak Asuh Anak, Berpindah AgamaAbstract
Perkawinan yang sah yaitu dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu apabila tidak megikuti ketentuan tersebut maka perkawinan itu dapat dikatakan batal demi hukum. penelitian ini dijawab dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam tulisan ini yang menjadi pokok permasalahan yaitu. Pertama, bagaimana akibat dari perceraian yang disebabkan salah satu pasangan suami istri berpindah agama ditinjau dari hukum yang berlaku. Kedua, apakah akibat hukum yang timbul dari perceraian yang disebabkan salah satu pasangan suami istri berpindah agama terhadap hak asuh anak. Dari permasalahan tersebut penulis menyimpulkan dari rumusan masalah yaitu: Pertama, murtadnya istri tidak otomatis membuat pernikahannya menjadi batal, tetapi tetap berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang tidak boleh berlaku surut. Kemudian pernikahan tersebut dapat dibatalkan atau berakhir dengan kuasa Sistem peradilan mempunyai kewenangan untuk mneyelidiki dan menyelesaikan perkara perceraian yang timbul akibat murtad atu pindah agamanya salah satu pihak yaitu Pengadilan Agama. Kedua, karena di dalam kasus tersebut ibunya lah yang memilih untuk berpindah agama dan meninggalkan kediaman serta anaknya. Sehingga hak asuh anak tersebut dapat berpindah kepada ayahnya. Terhadap hak waris, maka anak itu tetap mendapat hak mewaris dari ayahnya karena keduanya masih memeluk keyakinan yang sama seperti halnya yang dijelaskan di dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam.












