PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP TINDAKAN WAARMERKING SURAT PERNYATAAN TERKAIT PERJANJIAN NOMINEE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 181 PK/PDT/2023)

  • Maria Lutgardis Eddylis Suwardi Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Universitas Pelita Harapan
  • Erika Leony Weimar Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Universitas Pelita Harapan
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v7i1.7851
Abstract views: 7 | pdf downloads: 0
Keywords: Pertanggungjawaban Notaris, waarmerking, Perjanjian Nominee

Abstract

Eksistensi Perjanjian nominee dalam kehidupan sehari-hari meski dilarang oleh hukum namun masih banyak pihak-pihak yang menghalalkannya. Terdapat kasus dimana Notaris melakukan tindakan waarmerking Perjanjian Nominee di Bawah Tangan yaitu dari Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai Keabsahan Perjanjian Nominee antara Pihak Penggugat dan Tergugat 1 (WNA) dalam Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023 dan Pertanggungjawaban Notaris terhadap tindakan waarmerking Surat Pernyataan atas Perjanjian Nominee di Bawah Tangan berdasarkan Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023. Metode yang penulis gunakan dalam hal ini adalah Penelitian Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian Nominee antara Pihak Penggugat dan Tergugat 1 (WNA) dalam Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023 telah melanggar syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang menggunakan Nominee dalam kasus ini tidak terpenuhi unsur kausa yang halal, dimana perjanjian yang dibuat tanpa sebab yang halal atau yang terbuat karena hal yang palsu maupun terlarang, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pada Putusan Nomor 181 PK/Pdt/2023, tidak ada hal-hal yang dicantumkan terkait dengan sanksi untuk Notaris yang melanggar terhadap waarmerking Surat Pernyataan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya yaitu membiarkan WNA memiliki lahan tanah objek sengketa di Indonesia, yang mana itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang pada kenyataannya, Notaris telah lalai dan tidak berhati-hati. Sehingga Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa sanksi administrasi, dan sanksi perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.

Published
2025-01-30
Section
Articles