IMPLEMENTASI KONSEP CYBER NOTARY DAN PERAN NOTARIS DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI UNTUK MENJAMIN KERAHASIAAN
Abstract views: 11 | pdf downloads: 0
Abstract
Saat ini, peran notaris di era digital semakin kompleks. Notaris dituntut memiliki keahlian dalam mendokumentasikan dan menyimpan catatan penting. Mereka harus mampu menjaga keamanan dokumen digital yang bernilai sambil memastikan dokumen tersebut dapat diakses dengan mudah. Dalam menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang memberikan kebenaran dan keadilan seorang notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Konsep cyber notary untuk sementara dapat dimaknai sebagai notaris yang menjalankan tugas atau kewenangan jabatannya dengan berbasis teknologi informasi, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi notaris, khususnya dalam pembuatan akta. Maka notaris juga harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagaimana menjaga kerahasiaan data pribadi. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris, yakni penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer menggunakan studi pustka dan mengkobnasikan dengan data lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan dalam Implementasi konsep Cyber Notary dan peran Notaris dalam perlindungan data pribadi untuk menjamin kerahasiaan data adalah Notaris dengan sistem Cyber Notary yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari. Oleh karenanya, notaris tidak hanya melindungi para pihak yang mengikatkan dirinya dalam akta melainkan juga saksi-saksi yang identitasnya disebutkan di dalam akta. Dengan demikian, selain notaris harus tunduk pada UU Jabatan Notaris, maka notaris juga harus tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi sebagaimana menjaga kerahasiaan data pribadi dalam Pasal 36 UU PDP dan melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan tujuannya dalam Pasal 28 UU PDP.