PENGATURAN PENERAPAN E-SIGNATURE PADA AKTA OTENTIK SEBAGAI PENGAMANAN INOVASI DIGITAL DI INDONESIA
Abstract views: 24 | pdf downloads: 0
Abstract
Pengaturan penerapan e-signature pada akta otentik sebagai pengamanan inovasi digital di Indonesia menghadapi tantangan hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-signature oleh notaris pada akta notaris di Indonesia, serta dampak hukum dan praktisnya. Dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, penelitian ini memadukan analisis terhadap peraturan hukum yang ada dengan observasi dan wawancara dengan notaris dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini penerapan e-signature pada akta notaris belum sepenuhnya memungkinkan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan hukum yang mengharuskan kehadiran fisik pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta notaris, sebagaimana tercantum dalam UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE. Pasal 5 ayat (4) dari UU tersebut mengecualikan penggunaan e-signature pada akta notariil dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu, penerapan e-signature memerlukan harmonisasi regulasi agar tidak mengurangi kekuatan hukum dan pembuktian akta. Inovasi digital dalam praktik notaris memberikan manfaat besar dalam efisiensi, seperti pengelolaan protokol dan penyimpanan minuta akta. Namun, penerapan inovasi ini harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan ketahanan dokumen hukum tanpa melanggar regulasi, serta menjadi landasan untuk modernisasi sistem kenotariatan di masa depan.