KESALAHAN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK TERHADAP OBJEK TANAH YANG SAMA

  • Rizky Heriansyah Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
  • B.F. Sihombing Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
  • Edy Tarsono Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
  • Tetti Samosir Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Pancasila
DOI: https://doi.org/10.35814/otentik.v7i1.8228
Abstract views: 5 | pdf downloads: 0
Keywords: Kesalahan Penerbitan Sertipikat, Kepastian Hukum, Tanggungjawab

Abstract

Penerbitan sertipikat hak atas tanah yakni kewajiban bagi Kepala Kantor Pertanahan pada perihal melaksanakan layanan public akan penduduk, guna memberi ketetapan hukum terhadap ha katas tanah melalui adanya kewajiban, tindakan hukum menghasilkan tanggung jawab, Kesalahan yang terjadi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan terhadap objek yang sama menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Pasal 19 ayat (1) UUPA mengatur bahwa pemerintah, berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, memastikan kepastian hukum dengan melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Penelitian pertama bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan dalam penerbitan sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok untuk objek yang sama. Penelitian kedua menyoroti tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok dalam proses penerbitan sertifikat.Menurut teori kepastian hukum Gustav Radbruch, yang antara lain dikemukakannya, hukum didasarkan pada fakta, yang berarti bersumber pada kenyataan. Oleh karena itu, kepastian hukum bidang pertanahan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga Indonesia. Metode penelitian hukum normatif yakni menggabungkan data kualitatif dan data sekunder dari kepustakaan. Temuan menunjukkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menerbitkan sertifikat yang tidak akurat dan memuat informasi yang tidak tepat dari pihak kelurahan. Kepala Kantor Pertanahan juga bertanggung jawab untuk mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat agar sertifikat yang memberikan perlindungan hukum atas hak atas tanah tersebut dicabut.

Published
2025-01-30
Section
Articles