IMPLEMENTASI PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
DOI:
https://doi.org/10.35814/otentik.v7i2.8674Keywords:
Difabel, Hak Asasi Manusia, Standar InternasionalAbstract
Hak atas pekerjaan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dipisahkan, karena setiap individu memiliki hak untuk terlibat, berkontribusi, serta menikmati hasil dari pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Pemenuhan hak ini memungkinkan seluruh hak dan kebebasan dasar manusia dapat diwujudkan secara menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak atas Pembangunan tahun 1986. Ketentuan ini juga mencakup perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Di Indonesia, penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan besar dalam memperoleh dan menjalankan pekerjaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji standar ketenagakerjaan internasional bagi penyandang disabilitas dalam kerangka hukum nasional, serta menggambarkan implementasi dan pengawasannya berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.












