KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DAN DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PARA PIHAK
DOI:
https://doi.org/10.35814/p4twfk88Keywords:
kontrak, kontrak elektronik, para pihak, perancangan kontrakAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi bisnis berbasis digital, salah satunya melalui penggunaan kontrak elektronik. Meskipun telah banyak digunakan dalam praktik, masih terdapat keraguan di masyarakat mengenai keabsahan kontrak elektronik serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik merupakan perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan. Kontrak elektronik juga berfungsi sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan kontrak elektronik yang cermat dan pemahaman hukum yang memadai agar potensi sengketa dapat diminimalkan dan kepastian hukum dalam transaksi bisnis elektronik dapat terwujud secara optimal.












