PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/ KEPALA BPN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.35814/2vy30n16Keywords:
Penyelesaian, Kasus pertanahan, Badan pertanahan nasionalAbstract
Sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara litigasi dipengadilan dan non litigasi luar pengadilan melalui Badan Pertanahan Nasional yang diatur Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Namun masyarakat cendrung memilih penyelesaian kasus pertanahan melalui litigasi di pengadilan dibandingkan melalui Badan Pertanahan Nasional. Metode penelitian, bersifat normatif mengunakan data dari hasil penelitian Kepustakaan berupa bahan primer dan bahan hukum sekunder.Pendekatan Penelitian mengunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perundangan–undangan (Statute Approach). Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian, penyelesaian kasus pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah dapat diajukan oleh pihak bersengketa atau inisiatif Kantor Badan Pertanahan Nasional, perorangan atau lembaga atas inisiatiaf pihak bersengketa. Pengaduan dapat diajukan langsung atau daring. Tahap penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara sistematik meliputi pengkajian kasus, Gelar awal, Penelitian, Ekspos hasil penelitian, Rapat Koordinasi, Gelar akhir dan Penyelesaian kasus. Selain itu sengketa juga dapat dilakukan melalui mediasi yang dibantu oleh mediator dari pejabat Badan Pertanahan Nasional.Dalam praktek masyarakat lebih cendrung memilih penyelesaian kasus melalui litigasi melalui pengadilan hal ini disebabkan belum optimalnya Peran Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian kasus pertanahan dan masyarakat belum memahami regulasi penyelesaian sengketa pertanahan melaui Badan Pertanahan Nasional












