CONFIDENTIAL INFORMASI MEDIS SEBAGAI HAK PRIVACY PASIEN DI RUMAH SAKIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Confidential, Informasi, Rahasia Medis, , Rumah Sakit , Pasien selaku KonsumeAbstract
Perlindungan informasi terhadap kondisi kesehatan seorang pasien merupakan hak pasien sebagai pemilik identitas yang tunggal. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta penjelasan Pasal 1 Angka 1 pada Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, informasi medis. Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan Analisa data pengelolaannya secara deskriptif analistis. Kerahasiaan informasi medis menjadi tanggung jawab tenaga medis, yang terdiri atas para dokter serta dokter gigi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sementara untuk tangggung jawab penyimpanan rekam medis, serta kerhasiaan yang harus dipegang oleh bawahannya itu menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit sebagaimana ketentuan pasal 32 huruf i Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Sebagai kesimpulan Informasi medis memiliki sifat kerahasiaan memerlukan suatu kontrol informasi medis sebagai hak otonomi seorang pasien.



