CONFIDENTIAL INFORMASI MEDIS SEBAGAI HAK PRIVACY PASIEN DI RUMAH SAKIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Endah Triwulandari Universitas Pancasila
  • Boedi Santoso Irianto Universitas Pancasila
  • Sinintha Sibarani Universitas Pancasila
  • RB. Novaldy Satya Ramadhan Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Confidential, Informasi, Rahasia Medis, , Rumah Sakit , Pasien selaku Konsume

Abstrak

Perlindungan informasi terhadap kondisi kesehatan seorang pasien merupakan hak pasien sebagai pemilik identitas yang tunggal. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta penjelasan Pasal 1 Angka 1 pada Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, informasi medis. Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan Analisa data pengelolaannya secara deskriptif analistis. Kerahasiaan informasi medis menjadi tanggung jawab tenaga medis, yang terdiri atas para dokter serta dokter gigi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.  Sementara untuk tangggung jawab penyimpanan rekam medis, serta kerhasiaan yang harus dipegang oleh bawahannya  itu menjadi  tanggung jawab pihak rumah sakit sebagaimana ketentuan pasal 32 huruf i Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Sebagai kesimpulan Informasi medis memiliki sifat kerahasiaan memerlukan suatu kontrol informasi medis sebagai hak otonomi seorang pasien.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles