PEMBERIAN HONORARIUM PEMBINA DAN PENGAWAS YAYASAN DITINJAU DARI PRESPETIF KEADILAN PANCASILA

Penulis

  • Indah Harlina Universitas Pancasila
  • Erlitha Dewi Ramadhiana Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Honoraiun, Pembina, Pengawasan, Keadilan Pancasila

Abstrak

Yayasan merupakan kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisir dan dilihat dari kegiatan yang dilakukannya, sebagai lembaga sosial. Yayasan diatur dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2001 dan diperbaharui dengan Undang-Unfdang No 28 tahun 2004. Dimana mengenai honor diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan hanya pengurus yang mendapat honor. Dengan demikian penelitian ini akan meneliti bagaimana pemberian  honorariun bagi pembina dan pengawas yang melaksanakan kegiatan yayasan dengan profesional dan bertanggung jawab dalam perspektif keadilan pancasila. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Dalam hal pemberian honorarium Pembina dan Pengawas dalam melaksanakan penyelenggaraan Yayasan yang secara profesional dan penuh serta bertanggung jawab, sebaiknya Pembina dan Pengawas mendapatkan haknya yaitu honor. Hal ini akan memberi rasa keadilan. Honor yang diberikan tentunya dengan porposional sesuai dengan fungsi yang dilaksanakan, sehingga pemberian honorrarium  tidaklah sama antara pengurus,  pembina, dan   pengawas serta sesuai dengan kemampuan yayasan. . Dengan demikian hal tersebut  sesuai dengan nilai keadilan. Hal ini untuk menghargai kegiatan yang dilakukannya, waktu dan pemikiran yang diberikan dalam mencapai tujuan yayasan dengan penuh tanggung jawab.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles