KEBERADAAN DAN PERAN PENGADILAN PAJAK DALAM MEMBERIKAN KEADILAN SUBSTANTIF KEPADA WAJIB PAJAK
Kata Kunci:
Pengadilan pajak, Hukum acara, Keadilan substantifAbstrak
Pengadilan Pajak didirikan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang bertujuan membentuk suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode normative legal research, ditujukan untuk menguji apakah pengadilan Pajak telah berkedudukan sebagai lembaga yang independen dibawah kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) , dan hukum acara yang diatur pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002. Selain pengujian terhadap pemenuhan prisipprinsip peradilan, juga dilakukan pengujian terhadap hasil putusan pengadilan pajak yang diajukan upaya hukum peninjauan ke Mahkamah agung. Hasil pengujian menunjukkan bahwa baik prinsip-prinsip umum pengadilan maupun prinsip khusus sebagai peradilan tata usaha negara, telah dapat dipenuhi oleh hukum acara yang berlaku di Pengadilan Pajak sehingga penerapan hukum acara Pengadilan pajak dapat menghasilkan putusan-putusan yang memenuhi usnur-unsur keadilan substantif.



