PEMBATALAN PERDAMAIAN DIHOMOLOGASI DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU): STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-HOMOLOGASI/2023/PN.NIAGA SBY
Keywords:
Pembatalan Homologasi, PKPU, Kepailitan, Keadilan SubstantifAbstract
Pertimbangan Hakim dalam pembatalan perdamaian yang telah dihomologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terlalu kaku. Permasalahan, bagaimana Hakim memutus pembatalan homologasi tanpa pempertimbangkan kondisi solvabilitas debitur dan bagaimana konsekuensi yuridis dikabulkannya pembatalan homologasi terhadap status hukum debitur?. Metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian pembatalan homologasi cenderung diterapkan secara kaku berdasarkan pembuktian sederhana (simple proof) atas wanprestasi, tanpa melalui uji insolvensi (insolvency test) yang layak yang menyebabkan debitur langsung dinyatakan pailit, berpotensi merugikan kelangsungan usaha debitur yang masih prospektif dan kepentingan kreditur dalam jangka panjang.



