UNSUR-UNSUR PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PROSES KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)
Keywords:
Unsur Pembuktian, Tindak Pidana Kekerasan Anak, Keadilan RestoratifAbstract
Tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak yang berdampak pada penderitaan fisik dan psikologis korban serta mengancam tumbuh kembang anak sebagai subjek hukum yang harus memperoleh perlindungan khusus dari negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji unsur-unsur pembuktian dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak serta menganalisis peran pembuktian tersebut dalam menentukan kelayakan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur perbuatan, akibat, hubungan kausalitas, dan unsur kesalahan (dolus atau culpa) merupakan fondasi utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan terhadap anak hanya dapat dilakukan secara ketat dan selektif dengan memperhatikan pembatasan normatif, seperti kesukarelaan para pihak, tidak adanya akibat luka berat atau kematian, serta adanya jaminan pemulihan bagi korban. Dengan demikian, pembuktian yang komprehensif menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan anak.



