Akomodasi SF (Social Forces) Dan CF (Cultural Forces) Ke dalam Putusan Hukum Hakim
Abstract views: 283 | .pdf downloads: 1155
Abstract
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan suatu model pengambilan putusan hukum oleh hakim dengan mendasarkan teori Friedman, bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dihasilkan oleh sebuah system, yang terdiri dari unsur substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Budaya hukum yang disebut terakhir berisikan kekuatan sosial dan kekuatan budaya. Kedua kekuatan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang dalam konteks undang-undang kekuasaan kehakiman disebut nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, putusan hukum yang baik adalah putusan hukum yang mengakomodasi nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 ayat 1 undang-undang kekuasaan kehakiman nomer 48 tahun 2004.