PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ATAS PERINTAH ATASAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • Marselinus Abi Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno
  • Nyoman Tio Rae Universitas Bung Karno
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana Atas Perintah

Abstract

Indonesiamenentangkasus tindakpidanapembunuhan,hal initertuangdalam
bentuk produk undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan
khususnya pada KUHPidana. Pembunuhan oleh Pasal 338 KUHP dirumuskan
sebagai barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun. Tindak
pidana pembunuhan berencana merupakan gangguan terhadap ketentraman
masyarakat dan ketertiban negara. Pasal 51 ayat(1) KUHPidana ini dirumuskan
suatu alasan penghapus pidana yang berdasarkan pada pelaksanaan perintah
jabatan, khususnya perintah jabatan yang sah atau dengan wewenang.
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah
seseorang tersebut dibebaskan atau dipidana dan apabila perbuatan tersebut
dilakukan karena perintah jabatan maka harus dimaknai ketentuan Pasal 51
KUHPidana. Hakim dalam memutus berdasarkan peraturan perundangundangan di Indonesia. Hakim dalam hal ini, menempatkan wewenang dalam
dirinya (dalam mengadili perkara yang konkret) sebagai pelaku penentu
apakah telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku, seperti dirumuskan
dalam alasan penghapus pidana

Published
2024-06-30
Section
Articles