KOORDINASI ANTARLEMBAGA PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI JUSTICE COLLABORATOR DI INDONESIA
Abstract
Kajian ini membahas mengenai upaya perlindungan terhadap justice collaborator di Indonesia, terutama dari aspek koordinasi antarlembaga. Untuk membahas hal tersebut, kajian ini memanfaatkan metode kajian yuridis normatif, dan analisisnya akan dilakukan secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa aspek kelembagaan memang masih menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam implementasi hukum perlindungan bagi justice collaborator. Dalam praktik, masih ditemukan kelemahan dalam koordinasi antarlembaga sehingga perlindungan terhadap justice collaborator belum maksimal. Namun demikian, saat ini juga telah terlihat upaya dari instansi-instansi pemerintah untuk bekerja sama memperbaiki koordinasi antarlembaga dalam upaya melindungi justice collaborator.