PENETAPAN TERSANGKA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm)
Abstract
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Progam Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun Akademik 2020 dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan. Penyidik mengacu kepada Laporan Polisi Nomor: LP/A/191/V/2022/SPKT Ditreskrimsus/Polda Kalimantan Selatan, dan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1067/PW16/5/2022, tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Biaya Hidup yang diterima oleh Mahasiswa yang dilakukan oleh Rif’atul Hidayat. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan terkait penetapan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara? dan bagaimanakah keabsahan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam tindak pidana korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm)? Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengaturan penetapan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, ada beberapa kriteria dalam menentukan kerugian negara, penentuan nilai kerugian negara dilakukan oleh Kejaksaan. berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau dapat pula berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghadirkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai alat bukti awal persidangan mengenainya nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm, yang menyatakan bahwa Terdakwa Rif’atul Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan adalah dinyatakan sah.