Analisis Yuridis Normatif Terhadap Keabsahan Komposisi Pendapat Hakim dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Penulis

  • Geong Rusdianto

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, dissenting opinion, concurring opinion, keabsahan putusan

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan kontroversi yang luas, terutama terkait komposisi pendapat hakim dan keterlibatan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman. Putusan tersebut dihasilkan melalui konfigurasi pendapat hakim yang terdiri atas tiga hakim yang menyetujui amar putusan, dua hakim dengan concurring opinion, dan empat hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan komposisi pendapat hakim dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan perspektif hukum tata negara dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural komposisi pendapat hakim dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memenuhi ketentuan pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi karena telah memenuhi prinsip suara terbanyak (majority vote). Namun demikian, keberadaan konflik kepentingan yang kemudian dibuktikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menimbulkan persoalan legitimasi etik dan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut. Meskipun demikian, berdasarkan doktrin final dan mengikat (final and binding) serta pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 131 dan 141/PUU-XXI/2023, pelanggaran etik hakim tidak secara otomatis menyebabkan putusan menjadi tidak sah atau batal demi hukum.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles