UPAYA PREVENTIF NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AGAR TERHINDAR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Penulis

  • Agung Iriantoro Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1281

Kata Kunci:

Notaris, atributif, Tindak Pidana

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya harus mengenali dan memahami norma-norma dan unsur dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), mengenali dan memahami kewenangan atributif yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris juga dapat terlibat Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Untuk dapat terhindar dari TPPU notaris harus ada upaya preventif dengan memahami norma-norma, memenuhi kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), termasuk penambahan klausul yang memberi jaminan dananya tersebut tidak berasal dari tindak pidana kejahatan atau perbuatan hukum lain yang melawan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-31

Terbitan

Bagian

Articles