ASPEK HUKUM PIDANA PENAGIHAN UTANG PINJAMAN Online ILEGAL OLEH Desk collector YANG MENYEBARKAN KONTEN PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4485Kata Kunci:
Aspek Yuridis, Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, PornografAbstrak
Maraknya aplikasi fintech illegal yang meresahkan, karena dalam melakukan
penagihan desk collector menggunakan cara yang kasar, cenderung
mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum sehingga
menimbulkan korban yang dampaknya dapat dirasakan baik secara psikis
maupun fisik, atau mengandung muatan kesusilaan berupa penyebaran
konten pornografi, bahkan ada korban yang mengakhiri hidupnya, serta
korban tidak mendapatkan haknya. Permasalahan yang dikaji adalah
pertanggungjawaban pidana desk collector pinjaman online ilegal dalam
menagih utang menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dan mengenai perlindungan terhadap korban atas penagihan pinjaman
online illegal yang mengandung muatan kesusilaan. Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian
menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang kemudian dianalisis
secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu perbuatan
yang dilakukan desk collector dalam menagih utang melanggar Pasal 27 Ayat
(1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu keduanya
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menggunakan pola strict liability
yang dibebankan kepada desk collector dan dapat pula menggunakan pola
vicarious liability yang dibebankan kepada pengurus perusahaan, namun
bentuk pertanggungjawaban pidana hanya dibebankan kepada desk collector
secara individu. Serta korban berhak mendapatkan restitusi sebagai bentuk
perlindungan terhadap korban atas penagihan pinjaman online illegal