TELAAH PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PROSES PERADILAN

Penulis

  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno
  • Istiqomah Universitas Bung Karno
  • Fatrulah Puspita Sari Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4492

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstrak

Pencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai
suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut
sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, korupsi,
penghindaran pajak, judi, penyeludupan dan lain-lain, yang dikonversi atau
diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan secara
aman. Indonesia baru melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan pencucian
uang pada April 2002, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian direvisi
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Setelah itu pada tahun 2010,
ketentuan anti pencucian uang direvisi lagi dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010. Undang-undang tindak pidana pencucian uang. tindak pidana
pencucian uang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis kejahatan
pada umumnya, terutama bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan
tunggal tetapi kejahatan ganda (double crimes). Undang- undang tindak
pidana pencucian uang tidak memberikan definisi yang pasti terkait tindak
pidana pencucian uang apakah sebagai delik lanjutan atau berdiri sendiri, hal
ini menimbulaka perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum
terkait tindak pidana pencucian uang apakah delik berdiri sendiri atau delik
lanjutan. Rumusan pasal yang menjadi dasar perdebatan tersebut adalah Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5 serta Pasal 69 tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian
yang dilakukan adalah peneliti normatif, pendekatan yang diganakan adalah
pendekatan undang-undang dan pendekatan koseptual, bahan hukum yang
digunakan berasal dari literatur-literatur, juranal dan perundang undangan,
tehnik pengumpulan data yaitu menggunakan studi dokumen, analisis bahan hukum yaitu dengan menggunakan penafsiran. Simpulan bahwa tindak
pidana pencucian uang merupakan tindak bidana lanjutan, artinya uang
yang dicuci oleh pelaku tidak lain dan tidak bukan berasal dari tindak pidana
asal , sehingga tindak pidana pencucian uang tindak mungkin terjadi tanpa
didahului terjadinya tindak pidana asal

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-30

Terbitan

Bagian

Articles