ANALISA YURIDIS PASAL-PASAL KHUSUS TERKAIT KEJAHATAN SIBER DALAM KUHP BARU (UU 1/2023)

Penulis

  • Yosua Hia Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Analisis Yuridis, Kejahatan Siber, KUHP, UU No. 1 Tahun 2023

Abstrak

Penelitian ini menyelidiki analisis yuridis terhadap pasal-pasal khusus terkait
kejahatan siber dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru
Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023). Dengan menggunakan metode yuridis
normatif, penelitian ini menilai efektivitas dan kelengkapan regulasi baru dalam
menangani berbagai bentuk kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa UU No. 1 Tahun 2023 menyediakan kerangka hukum yang lebih kuat
dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, dengan merinci elemen-elemen
tindak pidana kejahatan siber secara jelas dan menetapkan sanksi yang
signifikan untuk mencegah aktivitas tersebut

Diterbitkan

2024-06-30

Terbitan

Bagian

Articles